PENERAPAN ETIKA DALAM BERBUDAYA










 PENDAHULUAN

Latar Belakang
Sekarang zaman sudah sangat berkembang. Berkembangnya zaman ini juga diikuti oleh berkembangnya suatu permasalahan pula. Dahulu orang ingin melakukan perjalan, harus jalan kaki, menaiki kuda atau kendaraan yang berupa hewan dan sangat membutuhkan waktu yang panjang. Tetapi sekarang, dengan ditemukannya mesin, kebutuhan manusia jadi teringankan. Dengan adanya mesin ini, tidak lantas bisa menyelesaikan masalah-masalah manusia, tetapi justru menimbulkan masalah-masalah baru bagi manusia. Contoh polusi dll. Dalam menghadapi kehidupan sosialnpun mansuia juga dihadapkan oleh maslaah-masalah yang sangat krusial. Yaitu nilai digunakan atau tidaknya suatu budaya walaupun dalam rangka menegakkan sebuah ketatanan sosial yang berbasis islami. Masyarakat Indonesia mempunyai banyak sekali pandangan menganai apa itu “budaya”. Mengingat banyaknya metode pemaham mengenai esensi agama islam itu sendiri. Ada sebagian masyarakat yang menganggap bahwa “budaya” itu harus dihapuskan, mengingat tidak ada contoh kongkrit dalam kehidupan muhammad. Dan ada sebagian besar masyarakat yang mengangnggap akan pentingnya budaya dalam  kehidupan sosial masyarakat. Disini penulis tidak akan menjelaskan mengenai metode esensi islam yg benar, tetapi disini penulis akan menjelaskan metode ilmiah mengenai (filsafat etika) untuk mengklarisfikasi masalah krusial budaya tersebut.

Rumusan Masalah

Berkaitan dengan latar belakang diatas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
Bagaimana implementasi riel, digunakan atau tidaknya kebudayaan terhadap konsepsi pemikiran islam yang sesuai fakta (filsafat etika) dan kehidupan sosial masyarakat.




                     

PENGERTIAN



 KEBUDAYAAN
Kebudayaan sangat erat hubungannya dengan masyarakat. Melville J. Herskovits dan Bronislaw Malinowski mengemukakan bahwa segala sesuatu yang terdapat dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri. Istilah untuk pendapat itu adalah Cultural-Determinism.
Herskovits memandang kebudayaan sebagai sesuatu yang turun temurun dari satu generasi ke generasi yang lain, yang kemudian disebut sebagai superorganic.
Menurut Andreas Eppink, kebudayaan mengandung keseluruhan pengertian nilai sosial,norma sosial, ilmu pengetahuan serta keseluruhan struktur-struktur sosial, religius, dan lain-lain, tambahan lagi segala pernyataan intelektual dan artistik yang menjadi ciri khas suatu masyarakat.
Menurut Edward Burnett Tylor, kebudayaan merupakan keseluruhan yang kompleks, yang di dalamnya terkandung pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat, dan kemampuan-kemampuan lain yang didapat seseorang sebagai anggota masyarakat.
Menurut Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi, kebudayaan adalah sarana hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat.
Dari berbagai definisi tersebut, dapat diperoleh pengertian mengenai kebudayaan adalah sesuatu yang akan memengaruhi tingkat pengetahuan dan meliputi sistem ide atau gagasan yang terdapat dalam pikiran manusia, sehingga dalam kehidupan sehari-hari, kebudayaan itu bersifat abstrak.
Sedangkan perwujudan kebudayaan adalah benda-benda yang diciptakan oleh manusia sebagai makhluk yang berbudaya, berupa perilaku dan benda-benda yang bersifat nyata, misalnya pola-pola perilaku, bahasa, peralatan hidup, organisasi sosial, religi, seni, dan lain-lain, yang kesemuanya ditujukan untuk membantu manusia dalam melangsungkan kehidupan bermasyarakat.

 KONSEPSI PEMIKIRAN ISLAM
            Disini penulis tidak akan menjelaskan metode atau konsep pemikiran islam secara keseluruhan, tetapi disini penulis akan membahas subtansi dasar dan dasar pemikiran mengenai “konsep agama islam”. secara garis besar, Allah SWT mengajrkan 2 konsep yang diorientasikan hanya untuk menjaga kestabilan kehidupan di bumi. Entah itu dalam konteks kealaman maupun sosial masyarakat.
Yang pertama Allah mengajarkan konsep filosofi theologi yang relevan sepanjang zaman dalam rangka untuk meperkenalkan diriNya kedapa manusia. Setelah manusia mengerti akan konsep theologi yang benar, maka kehidupannya pun juga akan terarah kepada jalan kebenaran. Karena konsep theologi merupakan dasar berfikir akan semua efek-refleksi aktivitas manusia. Jika manusia salah dalam menetapkan dasar berfikir mengenai konsep theologinya, maka salah pula prilaku manusia tersebut. Kembali ke topik diatas, setelah manusia mendapatkan konsep kebenaran theologi, lantas apa yang harus dilakukan setelah beriman kepada satu tuhan yaitu ALLAH ??
Allah berfirman dalam surat al-baqoroh (2:30) :
وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلاَئِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الأَرْضِ خَلِيفَةً قَالُواْ أَتَجْعَلُ فِيهَا مَن يُفْسِدُ فِيهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاء وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ قَالَ إِنِّي أَعْلَمُ مَا لاَ تَعْلَمُونَ
Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat: "Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi." Mereka berkata: "Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?" Tuhan berfirman: "Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui."

Dari ayat diatas dapat disimpulkan bahwa: orientasi mengapa manusia itu diciptakan oleh Tuhan adalah untuk menjadi khalifah di bumi. Sedangkan makna kata “khalifah” di ayat tersebut masih sangatlah universal. Khalifah yang seperti apa yang maksudkan oleh ALLAH ??
 Supaya tidak salah dalam menetapkan makna khalifah tersebut, sebaiknya harus di teliti dahulu. Dalam buku yang berjudul “pemikiran islam ilmiah menjawab tantangan zaman” yang dikarang oleh iskandar al warisy, mengatakan: khalifah artinya adalah peminpin atau pengatur. Pengatur dalam hal menjaga stabilitas kehidupan sosial kemasyarakatan maupun kealaman. Pengatur yang mampu membawakan kestabilan atau kemakmuran bagi kehidupan sosial masyarakat. Dilihat dalam dasar berfikir rasul dahulu (muhammad) yang menjadi orientasi primernya adalah membangun masyarakat yang semula jahiliyah menjadi thoyibah (dalam rangka mencapai kestbilan kehidupan sosial)
jadi dapat disimpulkan bahwa, subtansi dasar atau dasar pemikiran agama islam adalah dalam 2hal. Yang pertama adalah manusia harus MENG-ILLAHKAN ALLAH SEBAGAI SATU-SATUNYA TUHAN, dan mengatur hubungan sosial masyarakat dalam rangka mencapai kestabilan kehidupan sosial masyarakat.





KONSEP FILSAFAT ETIKA
            Etika adalah salah satu cabang ilmu filsafat yang membahas akan baik atau buruknya suatu subtansi permasalahan. Di dalam filsafat etika, seseorang tidak hanya sekedar membaca suatu subtansi permasalahan, tetapi juga disertai suatu penilaian. Entah itu baik ataupun buruk. Secara garis besar, konsep filsafat etika dibagi menjadi 3 bagian. Yang pertama adalah konsep etika dasar.
Konsep etika dasar itu membahas akan standart baku dari sebuah efek-refleksi penilaian seseorang. Berbicara tentang standar baik buruk, haruslah standart tersebut bersifat baku atau universal, bukan relatif. Jika standart yang digunakan adalah relatif bukan universal, maka justru akan menyebabkan kerancuan dalam kehidupan sosial masyarakat khususnya dalam menetapkan apa itu yang dikatan baik maupun buruk. Disini penulis menetapkan 3 standart penting dalam menilai baik ataupun buruk dari sebuah permasalahan.

1.      Menyelesaikan masalah (sesuai dengan latar belakang masalah)
2.      Tidak menimbulkan masalah baru.
3.      Tidak bertentangan dengan sunnatullah (hukum alam/latar belakang masalah)
 Yang kedua adalah konsep etika dasar terapan. Konsep etika dasar terapan itu membahas sebuah permasalahan yang masih sederhana. Contoh:
SAYA MAKAN NASI. Pernyataan tersebut bisa dinilai baik jika tidak melanggar standart etika dasar yang sudah penulis sebutkan tadi. Pernyataan tersebut bisa dikatakan “perbuatan yang baik” jika tidak bertentangan dengan standart etika dasar. Tetapi jika kalimatnya diganti “SAYA MAKAN BATU” pernyataan ini dikatakan sebagai pernyataan yang salah, karena telah melanggar salah satu standart etika dasar yaitu dengan kita memakan batu, maka jelas akan mengakibatkan atau menimbulkan sebuah masalah baru. Yang terakhir adalah konsep etika terapan. Merupakan konsep yang akan penulis gunakan untuk menilai apakah budaya dalam kehidupan sosial masyarakat harus tetap dipertahankan atau harus dihilangkan.


PEMBAHASAN
 Disini kita akan masuk dalam pembahasan, yaitu penerapan filsafat etika terhadap budaya dalam rangka menilai relevansinya dalam perkembangan zaman.
Bicara mengenai filsafat etika, berarti kita juga harus menilai nilai dampak dari suatu permasalahan. Di awal tadi kita sudah menyinggung sedikit mengenai apa itu budaya. Budaya adalah kebiasaan masyarakat yang diturunkan secara terus menerus sebagai warisan nenek moyang. Dalam prakteknya budaya ada yang digunakan sebagai perwujutan identitas masyarakat, upaya mempringati suatu momen tertentu dan ternyata juga digunakan sebagai sarana pemujaan (wujud peng-illahkan illah selain ALLAH).  Yang sudah jelas hal tersebut bertentangan dengan theologhy kita sebagai muslim. Sedangkan konsepi pemikiran islam juga sudah penulis singgung diatas, bahwa secara universal dibagi menjadi 2. Yang pertama kita harus benar dalam memilih konsep theology supaya dalam menetapkan suatu prilaku bisa sesuai dengan petunjuk tuhan dalam rangka menjga stabilitas kehidupan sosial masyarakat. Karena konsep theology adalah dasar berfikir dalam menentukan prilaku. Setelah menentukan konsep theology yang benar, kita harus berfkir mau dibawa kemanakah kehidupan kita ?? apa hanya cukup berhenti dalam konsep thelogy ?? tjelas tidak. Kita juga harus menjalankan perintah tuhan secara totalitas. perintah tuhan yang paling utama kepada manusia adalah KHALIFAH, sesuai dengan yang penulis jelaskan di pembahasan sebelumnnya. Penulis beri refrensi sebagai berikut:


هُوَ الَّذِي جَعَلَكُمْ خَلَائِفَ فِي الْأَرْضِ فَمَن كَفَرَ فَعَلَيْهِ كُفْرُهُ وَلَا يَزِيدُ الْكَافِرِينَ كُفْرُهُمْ عِندَ رَبِّهِمْ إِلَّا مَقْتاً وَلَا يَزِيدُ الْكَافِرِينَ كُفْرُهُمْ إِلَّا خَسَاراً
Dia-lah yang menjadikan kamu khalifah-khalifah di muka bumi. Barangsiapa yang kafir, maka (akibat) kekafirannya menimpa dirinya sendiri. Dan kekafiran orang-orang yang kafir itu tidak lain hanyalah akan menambah kemurkaan pada sisi Tuhannya dan kekafiran orang-orang yang kafir itu tidak lain hanyalah akan menambah kerugian mereka belaka. (faathir ch 35 vr 39)


قَالُواْ أُوذِينَا مِن قَبْلِ أَن تَأْتِينَا وَمِن بَعْدِ مَا جِئْتَنَا قَالَ عَسَى رَبُّكُمْ أَن يُهْلِكَ عَدُوَّكُمْ وَيَسْتَخْلِفَكُمْ فِي الأَرْضِ فَيَنظُرَ كَيْفَ تَعْمَلُونَ

Kaum Musa berkata: "Kami telah ditindas (oleh Fir'aun) sebelum kamu datang kepada kami dan sesudah kamu datang . Musa menjawab: "Mudah-mudahan Allah membinasakan musuhmu dan menjadikan kamu khalifah di bumi(Nya), maka Allah akan melihat bagaimana perbuatanmu . (al-a’raf ch 7 vr 129)
                                                                                                                                   يَا دَاوُودُ إِنَّا جَعَلْنَاكَ خَلِيفَةً فِي الْأَرْضِ فَاحْكُم بَيْنَ النَّاسِ بِالْحَقِّ وَلَا تَتَّبِعِ الْهَوَى فَيُضِلَّكَ عَن سَبِيلِ اللَّهِ إِنَّ الَّذِينَ يَضِلُّونَ عَن سَبِيلِ اللَّهِ لَهُمْ عَذَابٌ شَدِيدٌ بِمَا نَسُوا يَوْمَ الْحِسَابِ
                                                                                                                                  
Hai Daud, sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat darin jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan. (shaad ch 38 vr 26)

Dari ayat-ayat diatas sudah bisa kita simpulkan bahwa orientasi kita yang utama itu adalah menjadi KHALIFAH, yaitu sebagai pengelola alam maupun menjaga kestabilan kehidupan sosial. Tanpa bantuan wahyu dari ALLAH, manusia tidak akan bisa menciptakan keselarasan hidup tadi, maka disinilah peran pentingnya konsepsi pemikiran islam. Jika konsep ini dihilangkan, justru akan banyak membuat masalah baru yang lebih krusial dari masalah hilangnya budaya. Jika kebudayaan di indonesia (tari barong, dll) dihilangkan, dampak yang akan terjadi adalah:
1.       Hilangnya identitas masyarakat.
2.       Terjadi konflik besar-besaran karena budaya identik dengan masyarakat global.
3.       Terjadi penumpahan darah.


                         
Dan dampakm apabila konsepsi pemikiran islam tidak dipakai akan menyebabkan:
1.      Terjadi kehancuran kehidupan sosial masyarakat yang bersifat kontinyu (kondisi masyarakat jahiliyah)
2.      Adanya disorientasi akan tujuan hidup.
3.      Salah menetapkan dasar theology, implikasinya berdampak pada penetapan prilaku individu di lingkunngan masyarakat.
4.      Kehancuran keseimbangan alam.
5.      Terjadinya konsep matrealis, yaitu mencari kesenangan individu.


Jika budaya yang ada disuatu negara dihilangkan, walaupun dalam rangka menegakkan konsepi agama islam, ternya masih mendatangkan dampak baru yang cukup besar. Tetapi jika konsepsi islamnya yang tidak dipakai, justru akan menimbulkan dampak krusial yang lebih besar. Penilaian filsafat etika itu bukan berdasarkan fungsi kebergunaan atau lebih menitik beratkan kepada penimbangan banyaknya dampak negatif. Karena jika seperti itu, menghilangkan salah satu dan memakai konsep yang satunya, pasti akan mendatangkan masalah-masalah baru yang justru lebih krusial. Maka, penyelesaian masalahnya adalah, PENGGABUNGAN antara kebudayaan dengan konsepsi islam, maksudnya adalah budaya yang memiliki orientasi penyembahan terhadap berhala, kita ganti atau kita arahkan kedalam orientasi penyembahan dan hukum-hukum ALLAH. Penulis ambil contoh seperti ini, disebuah desa, ada suatu tradisi yang dinamakan “jaranan”. Orientasinya adalah untuk menghibur roh-roh sesepuh yang ada di desa tersebut. Menurut pertimbangan standart etika yang sudah dibahas panjang lebar diatas, maka mustahil untuk menghilangkan kebudayaan tersebut (jika di bali adalah tari barong maupun tari kecak). Karena dipastikan akan menimbulkan dampak negatif yang sangat krusial dan jelas bertentangan dengan standart etika. Maka yang harus dilakukan adalah mengganti tujuan atau orientasi dari kebudaayan tersebut menjadi konsep yang islami, atau sesuai dengan hukum tuhan. Kongkritnya adalah menghilangkan konsep orientasinya tetapi tidak menghapus teknisnya.



      
KESIMPULAN DAN SARAN

A.    Kesimpulan
Kesimpulan yang didapat dari kesimpulan ini adalah :

1.               Berdasarkan pembahasan yang panjang lebar diatas, bisa disimpulkan bahwa, bedasarkan filsafat etika, kebudayaan daerah, khususnya tari barong tidak bisa dilepaskan dalam kehidupan sosial masyarakat. Walaupun itu dalam rangka untuk membangun konsepsi yang islami, sampai kapanpun kebudayaan tidak bisa dihapuskan. Dan solusi yang paling bijak dan islami, adalah penggabungan antara budaya dengan konsepsi islam.
B.     Saran
Maksud yang baik, tidak menjamin akan datangnya sebuah kebaikan jika tidak dilandaskan dengan ilmu pengetahuan. Pun sama ketika kita dihapadkan dengan 2 buah masalah krusial antara mendirikan sebuah konsepi islami atau membiarkan kebudayaan yang orientasinya salah, terus berkembang dalam masyarakat. ALLAH dalam menurunkan wahyunya kepada masyarakat arab pun juga memperhatikan etika dibalik suatu permasalahan.





يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ كَذَلِكَ يُبيِّنُ اللّهُ لَكُمُ الآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfa'at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa'atnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " Yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir,
Al baqoroh ch 2 vr 219

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah , adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
Al maidah ch 5 vr 90

إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاء فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللّهِ وَعَنِ الصَّلاَةِ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ
Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).

Al maidah ch 5 vr 91

Pada ayat yang pertama, ALLAH mengatakan bahwa:
1.      Bahwa didalam khamar itu masih ada manfaatnya, tetapi lebih banyak dampak negatifnya.
2.      ALLAH mengatakan JAHUILAH kahamar agar kalian mendapat keuntungan.
3.      Disini barulah ALLAH dengan tegas mengatakan, BERHENTILAH UNTUK MENGKONSUMSI KHAMAR.
Artinya adalah dalam merubah suatu hukum, itu tidak bisa secara frontal menghilangkan konsep-konsep kebudayaan yang ada di masyarakat. Kita haruslah memperhatikan prosesi adaptasi didalam tatanan kehidupan sosial. Kita juga memerlukan konsep filsafat etika dalam menguak sesuatu yang ada dibalik permasalahan. Maka dari itu, janganlah melihat suatu realitas permasalahan itu dalam dimensi epistemologi secara murni, tetapi kita juga harus memperhatikan realitas etika yang ada dibalik suatu permasalahan. Diakhir tulisan saya ini, saya ingin mengutip sebuah ayat yang mulia dari al-quran surat al-isra’ (17:36):


وَلاَ تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولـئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْؤُولاً

Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.





(dikutip dari KTI praspa : mahdi haidar)





0 komentar: